Salah satu bentuk dukungan beberapa bank konvensional terhadap kebijakan Qanun No. 11 Tahun 2018 dengan melaksanakan kegiatan secara syariah secara bertahap yang akhirnya menggabungkan bank konvensional menjadi bank syariah. Salah satu konsekuensi yang patut diperhitungkan akibat adanya merger adalah dampak yang dirasakan oleh nasabah yaitu pengguna jasa dari pihak perbankan, salah satunya nasabah KUR. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengkaji tentang bagaimana persepsi nasabah terhadap pembiayaan KUR setelah merger tiga bank syariah di Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara sebagai teknik pengumpulan datanya. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa persepsi nasabah menunjukkan pendapat yang positif dan negatif terhadap pembiayaan KUR setelah merger tiga bank syariah baik dari nasabah eks bank-bank sebelumnya maupun nasabah yang baru bergabung. Kemudian, ada beberapa kendala yang ditemukan, 1) kurangnya penanganan mengenai pembiayaan KUR yang masih bermasalah, 2) untuk nasabah yang sudah menyelesaikan pelunasan pembiayaan KUR kurang mendapat sosialisasi dari pihak bank., dan 3) bank yang baru beroperasi rawan mengalami gangguan sehingga masyarakat terkadang enggan beralih ke Bank BSI.
Copyrights © 2023