Persaingan pasar global yang semakin ketat mengharuskan pelaku usaha harus memberikan perlindungan dan jaminan atas karya intelektualnya untuk bisa diterima di pasar internasional. Indonesi dan China merupakan negara anggota world trade organization (WTO) yang sudah lama bergabung dalam meramaikan pasar global. Untuk bisa bersaing dan diterima dalam menghasilkan produk, kedua negara tersebut memiliki sistem perlindungan karya intelektual khusus indikasi geografis yang berbeda. Penulisan ini menganalisa mengenai perbedaan diantara kedua negara tersebut dalam penerapan system perlindungan indikasi geografis dengan metode penelitian normative yang didukung dengan data sekunder serta pendekatan yuridis normative sebagai bahan referensi. Indonesia menganut 2 (dua) system yang terdiri dari sistem konstitutif dan deklaratif, sedangkan China menganut system Merek Dagang dan Sistem SAQSIQ (State Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine). Jadi, masing-masing negara memiliki sistem yang berbeda sesuai dengan aturan yang dimiliki dan dikembangkan dengan pedoman yang sama yaitu Perjanjian Trade Related Aspect of intellectually Property right (TRIPs).
Copyrights © 2023