Sapientia Et Virtus
Vol 8 No 1 (2023): March

Sistem Perlindungan Indikasi Geografis: Perbandingan Antara Indonesia dan China

Triyono Adi Saputro (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Teguh Hartono (Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2023

Abstract

Persaingan pasar global yang semakin ketat mengharuskan pelaku usaha harus memberikan perlindungan dan jaminan atas karya intelektualnya untuk bisa diterima di pasar internasional. Indonesi dan China merupakan negara anggota world trade organization (WTO) yang sudah lama bergabung dalam meramaikan pasar global. Untuk bisa bersaing dan diterima dalam menghasilkan produk, kedua negara tersebut memiliki sistem perlindungan karya intelektual khusus indikasi geografis yang berbeda. Penulisan ini menganalisa mengenai perbedaan diantara kedua negara tersebut dalam penerapan system perlindungan indikasi geografis dengan metode penelitian normative yang didukung dengan data sekunder serta pendekatan yuridis normative sebagai bahan referensi. Indonesia menganut 2 (dua) system yang terdiri dari sistem konstitutif dan deklaratif, sedangkan China menganut system Merek Dagang dan Sistem SAQSIQ (State Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine). Jadi, masing-masing negara memiliki sistem yang berbeda sesuai dengan aturan yang dimiliki dan dikembangkan dengan pedoman yang sama yaitu Perjanjian Trade Related Aspect of intellectually Property right (TRIPs).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

SEV

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Tujuan jurnal ini adalah menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik, termasuk berbagai pendekatan untuk studi hukum seperti perbandingan hukum, ...