Perkembangan penanganan perkara hukum bisnis dalam era digital saat ini lebih menekankan pada penyelesaian sengketa secara damai melalui prosedur mediasi. Putusan Perdamaian mempunyai kekuatan sebagai putusan hakim pada tingkat penghabisan, sebagaimana ketentuan Pasal 1858 KUH Perdata, Pasal 127,129,130, 195 HIR, namun dalam praktek terjadi antinomi hukum dalam penerapannya. Penelitian hukum ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan perdamaian tidak dapat diajukan perlawanan (verzet), namun karena berbenturan dengan prinsip pengadilan dilarang menolak perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman maka perkara tersebut tetap diperiksa walaupun pada akhirnya diberikan putusan perlawanan tidak dapat diterima, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, oleh karenanya perlu diatur melalui suatu regulasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung.
Copyrights © 2023