Publish Date 
30 Nov -0001
                     
                    
                        
                        
                            
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana penanganan masalah yang terjadi karena kesalahan dalam melakukan transfer dana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data yang dipergunakan akan data sekunder, dalam hal ini Undang-Undang No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (UU No.3/2011). Hasil dan analisis penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjadi dari suatu kesalahan transfer merupakan hubungan keperdataan sehingga menimbulkan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat. Proses penyelesaian salah transfer dapat dilakukan melalui proses mediasi dan kordinasi antara para pihak yang terkait. Bank merupakan pihak yang diberikan kewajiban untuk menyelesaikan salah transfer, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU No.3/2011yang menyatakan bahwa “Dalam hal penyelenggara pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana, penyelenggara pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 0000