Publish Date 
30 Nov -0001
                     
                    
                        
                        
                            
Kehadiran leasing sebagai alternatif pendanaan kendaraan bermotor telah menjadikannya kebutuhan primer bagi banyak individu dan perusahaan. Artikel ini mengulas peran leasing dalam skema pembiayaan kendaraan bermotor serta tantangan yang dihadapi, terutama terkait penarikan paksa oleh debt collector. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menggambarkan fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum represif bagi konsumen (lessee) diperlukan untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum terhadap kendaraan yang dibiayai. Peraturan-peraturan seperti Peraturan KAPOLRI No. 8 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 130/PMK 010/2012 telah diterbitkan untuk melindungi konsumen dalam skema leasing. Namun, penarikan paksa oleh debt collector masih menjadi permasalahan serius yang memerlukan penanganan yang tepat. Pengaturan hukum yang jelas terkait jaminan fidusia dan tindakan debt collector diperlukan untuk menghindari pelanggaran hukum dan memastikan perlindungan hak konsumen. Leasing perlu memastikan bahwa prosedur penarikan paksa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui jalur hukum yang sesuai. Kesimpulannya, perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen dalam skema leasing kendaraan bermotor merupakan hal yang penting untuk menjamin keadilan dan keamanan dalam transaksi bisnis ini
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 0000