Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pembatalan wakaf oleh ahli waris pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI, pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong, Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Mahkamah Agung RI dalam memutuskan perkara pembatalan wakaf oleh ahli waris, dan implikasi pembatalan wakaf pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini dari penelitian kepustakaan dan wawancara. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan menggunakan studi dokumentasi terhadap putusan pengadilan dan wawancara. Analisis bahan hukum menggunakan analisis yurisprudensi atau conten analysis (analisis isi). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Alasan pembatalan wakaf oleh ahli waris, antara lain: (1) Tanah yang diwakafkan oleh wakif masih berstatus harta bersama (2) Wakif telah melakukan penarikan terhadap tanah yang sudah diwakafkan, dan (3) Tanah wakaf belum memiliki Akta Ikrar Wakaf. Pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong, Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Mahkamah Agung RI dalam memutuskan perkara pembatalan wakaf oleh ahli waris, antara lain: (a) pertimbangan fakta hukum, (b) pertimbangan alat bukti, (c) pertimbangan maslahat. Implikasi pembatalan wakaf pada Putusan Pengadilan Agama Selong, Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Putusan Mahkamah Agung RI adalah status tanah sawah/kebun tersebut menjadi tanah wakaf yang selanjutnya menjadi inventaris masjid yang dimanfaatkan untuk memakmurkan masjid.
Copyrights © 2023