Sebagai sebuah negara demokratis, rakyat Indonesia menentukan struktur pemerintahannya, baik itu presiden dan wakil presiden maupun parlemen melalui pemilihan umum. Orang-Orang yang terpilih melalui pemilu tersebut adalah orang-orang yang dicalonkan oleh partai politik. Di Indonesia, partai politik memiliki peran penting untuk memajukan demokrasi. Partai politik berperan sebagai komunikator politik dalam rangka untuk meningkatkan partisipasi publik. Suara dukungan dari masyarakat akan membantu partai politik dan calonnya untuk memenangkan pemilihan umum. Akan tetapi, partai politik hanya melibatkan partisipasi rakyat pada proses kampanye dan pemungutan suara. Realita yang terjadi adalah publik tidak dilibatkan dalam proses pencalonan. Keputusan akhir pencalonan berada di tangan internal partai politik. Hal ini berarti partai politik hanya mementingkan kepentingan organisasinya, bukan kepentingan rakyat. Dengan demikian, tindakan partai politik tersebut membatasi hak-hak politik rakyat. Pada saat ini, tingkat kepercayaan publik terhadap parlemen dan partai politik sangatlah rendah. Ini membuktikan bahwa fungsi partai politik sebagai komunikator politik tidak efektif. Artikel ini akan menggunakan dan mengelaborasikan berbagai regulasi dan teori yang berhubungan dengan aspek demokrasi dan partisipasi publik untuk menganalisis permasalahan mengenai tidak efektifnya fungsi partai politik sebagai komunikator politik. Hasil akhir dari penelitian ini adalah terdapat solusi hukum yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik, khususnya dalam proses rekrutmen politik.
Copyrights © 2023