Masalah penyalahgunaan narkotika adalah masalah nasional, prevalensi pengguna narkotika di Indonesia mencapai 1,77% atau sekitar 3,3 juta orang dengan berbagai tingkat penggunaan (BNN, 2017). Mempertimbangkan besarnya masalah ini, perlu untuk meningkatkan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika oleh semua Kementerian dan Lembaga terkait melalui sinergi berkelanjutan. Untuk mencapai sinergi ini Presiden melalui Instruksi Presiden no. 6/2018 telah memerintahkan berbagai kementerian dan lembaga untuk secara aktif berpartisipasi di Indonesia bebas dari masalah penyalahgunaan narkotika dan salah satunya adalah melalui program rehabilitasi untuk penyalahguna dan pecandu narkotika.
Copyrights © 2019