Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana oleh hakim dalam putusan No.295/Pid.Sus/2019/PN.Skg dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan No.295/Pid.Sus/2019/PN.Skg. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo dengan melakukan wawancara terhadap pihak-pihak terkait serta melakukan pengumpulan data berkenaan dengan objek penelitian. Berdasarkan analisis, penulis menyimpulkan beberapa hal, pertama pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu bahwa terdakwa melanggar pasal 310 ayat 4, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lainnya dan keterangan terdakwa, surat dan petunjuk diperoleh fakta hukum. Ketiga, berdasarkan hal tersebut maka hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam Putusan No.295/Pid.Sus/2019/PN.Skg berdasarkan pasal 310 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim mengadili menyatakan terdakwa Hamka bin Abdul Hafid dg. Tiro terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Copyrights © 2022