Articles
56 Documents
Tinjauan Hukum Terhadap Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Hewan Ternak di Polsek Penrang
Ismail Ali;
Martono;
Firman
Legal Journal of Law Vol 3 No 1 (2024): Edisi Mei 2024
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak di Polsek Penrang serta untuk mengetahui kendala dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak di Polsek Penrang. Penelitian tersebut dilaksanakan di Kepolisian Sektor Penrang. Metode Pengumpulan yang digunakan dengan cara wawancara dan penelitian pustaka. Data dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduktif maupun induktif kemudian disajikan secara deskriptif. Data berupa hasil wawancara langsung dengan pihak terkait dan berupa produk hukum serta bahan bacaan yang berkaitan dengan objek kajian guna mempertajam dan memperdalam analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan hukum terhadap peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak di Polsek Penrang yaitu berupa melakukan upaya pencegahan yang terdiri dari tindakan preventif dan tindakan represif serta adapun kendala dalam penanggulangan tindak pidana pencurian hewan ternak di Polsek Penrang yaitu berupa faktor internal dan faktor eksternal yang terdiri dari faktor kelalaian masyarakat, faktor pendidikan dan faktor ekonomi.
Implementesi Kewenangan Diskresi dalam Mendukung Tugas dan Fungsi Kepolisian di Polsek Tempe
Ismail Ali
Legal Journal of Law Vol 1 No 1 (2022): Edisi: Mei
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan diskresi kepolisian dalam fungsi dan tugas kepolisian, dan menganalisis implementasi kewenangan diskresi kepolisian dalam penanganan tindak pidana. Jenis penelitian yaitu penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum primer. Teknik analisis yang digunakan teknik analisis hermeneutika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan diskresi kepolisian dilakukan dengan cara melakukan tindakan kepolisian lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. Implementasi kewenangan diskresi kepolisian dalam penanganan tindak pidana, tindakan polisi cenderung dihargai oleh publik, negatifnya banyak kalangan masyarakat yang tidak mengetahui kewenangan diskresi yang dimiliki polisi. Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian.
Implementasi Nilai Keadilan Sosial Oleh Hakim dalam Memutuskan Perkara Pidana
Martono
Legal Journal of Law Vol 1 No 1 (2022): Edisi: Mei
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui implementasi nilai keadilan sosial oleh hakim dalam memutuskan perkara pidana. Penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sengkang dengan menggunakan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara serta observasi sedangkan sampel yang dipergunakan adalah dengan menggunakan purposive sampling, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian adalah (1) Implementasi pasal 5 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam putusan perkara pidana dalam wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan ke pengadilan pada Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan pada pengadilan khusus. Hakim diwajibkan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1 UU no. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (2) Faktor penghambat implementasi hukum oleh para hakim yang berada di seluruh lingkup peradilan. Faktor hukumnya sendiri, hakim selalu dihadapkan pada peristiwa konkret, konflik atau kasus yang harus diselesaikan atau dipecahkannya dan diperlukan mencari hukum dari faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Faktor masyarakat yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup hakim selalu melihat dan memperhatikan sistem kebudayaan
Implementasi Pembagian Harta Bersama pada Perkawinan Poligami di Pengadilan Agama Sengkang
Sulaeman
Legal Journal of Law Vol 1 No 1 (2022): Edisi: Mei
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tata cara pemeriksaan harta bersama perkawinan poligami dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan putusan hakim dalam menyelesaiakan perkara harta bersama perkawinan poligami di Kantor Pengadilan Agama Sengkang. Data diperoleh dari pengamatan yang mendalam, melalui wawancara kemudian menganalisis data yang ada. Hasil penelitian dianalisis secara kuantitatif dengan mendeskripsikan data dan juga menggunakan analisis kuantitatif dengan deskriptif. Hasil penelitian, pertama, harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri. Pemilikan harta bersama dalam perkawinan poligami dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga, atau yang keempat. Istri pertama dari suami yang berpoligami mempunyai hak atas harta bersama yang dimilikinya bersama dengan suaminya. Istri kedua dan seterusnya berhak atas harta bersama bersama dengan suaminya sejak perkawinan mereka berlangsung. Semua istri memiliki hak yang sama atas harta bersama tersebut. Namun, istri istri yang kedua dan seterusnya tidak berhak terhadap harta bersama istri yang pertama. Pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami untuk kasus cerai mati dibagi menjadi 50:50. Berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa, janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pasal 86 KHI menyebutkan bahwa pada prinsipnya tidak ada percampuran harta suami dan istri karena perkawinan. Kedua, Pengadilan Agama Sengkang merupakan pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam, mengenai perkara tertentu yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU nomor 50 tahun 2009. Hakim Pengadilan Agama Sengkang dalam memutus perkara yang diajukan oleh pencari keadilan berdasar pada ketentuan perundang-undangan, KHI, dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama.
Harta Bersama yang Diserahkan Kepada Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo
Andi Dadi Mashuri Makmur;
Muharawati
Legal Journal of Law Vol 1 No 1 (2022): Edisi: Mei
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian dilakukan di Kabupaten Wajo, adapun yang menjadi objek penelitian adalah Pengadilan Agama Sengkang. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan wawancara dengan beberapa hakim di Pengadilan Agama Sengkang. Hasil penelitian di lapangan diolah dan dipaparkan secara deskriptif dan argumentaatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan harta bersama setelah perceraian yang diserahkan kepada anak, bermuara kepada dua pendapat, yaitu pendapat pertama mensyaratkan adanya kesepakatan dan kerelaan hati para pihak sedangkan pendapat kedua bertumpu pada aspek formal legal pengadilan dan selama tidak ada upaya hukum, maka para pihak dianggap sepakat dengan putusan hakim meskipun dalam hati masing-masing pihak tidak sepakat. Putusan dan pertimbangan hakim pada perkara Nomor 346/Pdt. G/2010/PA Skg juga terdapat cacat hukum yang setidak-tidaknya memiliki 6 (enam) poin dalam pandangan penulis, yaitu putusan Hakim tidak sesuai dengan aturan yang tertulis dalam Kompilasi Hukum Islam, tidak melakukan penunjukan hak asuh terhadap anak, pertimbangan psikologis dan masa depan anak yang menjadi basis keputusan hakim dalam menyerahkan harta bersama kepada anak mengandung ketidaklogisan dan bukan merupakan sarana terbaik untuk memperolah kemaslahatan, status hak dari rumah yang dialihkan tidak dicantumkan dalam putusan hakim sehingga menimbulkan kerancuan dan mendatangkan beragam penafsiran yang dapat menimbulkan masalah baru dikemudian hari, hakim juga tidak mencantumkan dalam amar putusannya berapa jumlah kuantitas kepemilikan atas rumah dari masing-masing anak; dan Keputusan hakim telah mencederai hak memiliki yang merupakan hak dasar manusia yang sangat dihargai dan dilindungi oleh ajaran Islam.
Tinjauan Yuridis Kewenangan KPU Kabupaten Wajo dalam Verifikasi Pendaftaran Calon Anggota DPRD
Dewi Wahyuni Mustafa;
Besse Muqita Dewi Mentari;
Andi Bau Mallarangeng
Legal Journal of Law Vol 1 No 1 (2022): Edisi: Mei
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penilitian ini membahas tentang penggantian calon anggota terpilih DPRD Tahun 2019 ditinjau dari UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari segi tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan meliputi studi pustakayang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pergantian calon anggota terpilih sudah diatur dalam pasal 426 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memiliki beberapa poin dalam penggantian calon. Pertama, jika calon legislatif meninggal dunia. Kedua, jika calon legislatif terpilih mengundurkan diri. Kemudian, jika calon legislatif tidak memenuhi syarat, dan jika calon legislatif terbukti melakukan tindak pidana sehingga calon legislatif diberhentikan partai. Kewenangan pengusulan penggantian calon legislatif terpilih sepenuhnya ada di tangan partai politik. Dampak Yuridis Penggantian Anggota DPRD berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah dengan menjaga kemurnian sistem pemilu di tengah kekosongan hukum dan hanya rekomendasi revisi Undang-Undang Pemilu.
Kajian Yuridis Saksi Pidana Terhadap Kasus Kelalaian Mengakibatkan Matinya Orang di Satlantas Polres Wajo
Yustiana;
Andi Wahyuddin Nur
Legal Journal of Law Vol 1 No 1 (2022): Edisi: Mei
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana oleh hakim dalam putusan No.295/Pid.Sus/2019/PN.Skg dan pertimbangan hukum hakim dalam putusan No.295/Pid.Sus/2019/PN.Skg. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo dengan melakukan wawancara terhadap pihak-pihak terkait serta melakukan pengumpulan data berkenaan dengan objek penelitian. Berdasarkan analisis, penulis menyimpulkan beberapa hal, pertama pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu bahwa terdakwa melanggar pasal 310 ayat 4, UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lainnya dan keterangan terdakwa, surat dan petunjuk diperoleh fakta hukum. Ketiga, berdasarkan hal tersebut maka hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dalam Putusan No.295/Pid.Sus/2019/PN.Skg berdasarkan pasal 310 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim mengadili menyatakan terdakwa Hamka bin Abdul Hafid dg. Tiro terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Analisis Hukum Sebab Perceraian Karena Faktor Kekerasan dalam Rumah Tangga
Muh. Tahir;
Rostansar
Legal Journal of Law Vol 1 No 1 (2022): Edisi: Mei
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Adapun tujuan yang hendak dicapai setelah penelitian ini selesai adalah mengetahui faktor-faktor penyebab perceraian dan dari faktor-faktor dominan apa yang menyebabkan perceraian di Kel Pajalesang Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu sebuah metode penelitian di mana peneliti menjelaskan kenyataan yang didapatkan dari kasus-kasus di lapangan sekaligus berusaha untuk mengungkapakan hal-hal yang tidak nampak dari luar agar khayalak dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pertama, faktor-faktor penyebab perceraian di Kel Pajalesang yaitu faktor ekonomi, perselisihan, meninggalkan, gangguan pihak lain atau perselingkuhan, dan perjodohan. Kedua, dari faktor-faktor tersebut yang menjadi faktor dominan penyebab perceraian di Kel Pajalesang adalah ekonomi dan perselisihan. Keadaan ekonomi yang tergolong dalam menengah ke bawah dapat disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan yang menjadikan mereka hanya berprofesi sebagai petani dan buruh. Responden yang bercerai rata-rata hanya berpendidikan tingkat SD. Sehingga sekilas dapat dikatakan bahwa tingkat pendidikan terkait dengan tingkat perceraian. Ekonomi yang kurang menyebabkan perselisihan yang terus menerus terjadi dan tidak lagi dapat terhindarkan. Dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah maka keluarga tersebut mengalami goncangan atau kesulitan ekonom.
LGL Tinjauan Yuridis Perkembangan Hukum Yang Mengatur Mengenai Perbankan Syariah di Indonesia
Andi Bau Mallarangeng;
Mustari
Legal Journal of Law Vol 1 No 2 (2022): Edisi: November
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan: (1) Untuk mengetahui bagaimanakah perkembangan hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia dan (2) Untuk mengetahi bagaimanakah implikasi hukum terhadap diundangkannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Metode yang digunakan dalam penelitian mengunakan penelitian hukum normatif atau kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan lokasi yaitu perpustakaan di Institut Ilmu Hukum Dan Ekonomi Lamaddukelleng. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perkembangan hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia yaitu Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Perbankan Syariah yang merupakan landasan hukum bagi kegiatan Perbankan Syariah di Indonesia, maka diharapkan dapat mendorong perkembangan Perbankan Syariah, khususnya dalam peningkatan pelayanan perbankan baik dari sisi jumlah bank maupun jaringan pelayanan, sehingga peranan Perbankan Syariah sebagai salah satu pilihan di samping Perbankan Konvensional, dapat meningkatkan dengan pangsa yang cukup signifikan dibanding Perbankan Konvensional. Dan implikasi hukum terhadap diundangkannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diharapkan dapat menjawab sebagian persoalan dan keragu-raguan mengenai arah perkembangan perbankan syariah ke depan, termasuk arah perkembangan hukum yang mengatur kegiatan Perbankan Syariah. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 21 tahun 2008 Tentang Perbangkan Syariah, kedudukan perbankan syariah dalam pengaturan tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan datang akan jelas, sehingga jelas juga sistem pengawasan yang akan diterapkan untuk Lembaga Keuangan Syariah, khususnya bank syariah. Dengan beberapa poin penting di antaranya adalah: (1) Kepastian Hukum; (2) Perbankan Syariah Dan Pencantuman Kata “Syariah” Pada Nama Bank Syariah; (3) Konversi dan Perubahan Bank Syariah.
Tanggung Jawab Pelaksana Sistem Elektronik dalam Melindungi Informasi Pemakai Media Sosial Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik
Andi Wahyuddin Nur;
Rijal, Besse Muqita Dewi Mentari;
Dewi Wahyuni Mustafa;
Nelvi
Legal Journal of Law Vol 3 No 1 (2024): Edisi Mei 2024
Publisher : YP-SDI Lamaddukelleng
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen atau kepustakaan yang pada dasarnya mengkaji berbagai informasi tertulis mengenai hokum, baik yang dipublikasikan atau tidak dipublikasikan secara umum tetapi boleh diketahui oleh pihak tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik terhadap data pengguna bukan hanya merupakan kewajiban etis, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan. Di Indonesia, implikasi hukum tersebut telah di atur dalam berbagai bentuk produk perundang-undangan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya yakni Undang-undang No 19 Tahun 2016 Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara apabila pengguna merasa dirugikan oleh tindakan penyelenggara sistem elektronik, mereka memiliki opsi untuk mengajukan keluhan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Namun, menurut Pasal 32 dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, jika usaha untuk menyelesaikan perselisihan melalui perundingan atau alternatif lain belum berhasil mengatasi masalah perlindungan data pengguna di platform media sosial, maka pengguna berhak untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan tuntutan perdata sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.