Penelitian ini dilakukan dengan tujuan (1) Untuk mengetahui Upaya Penegakan Hukum dalam mengantisipasi atau mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo dan (2) Faktor yang mempengaruhi massa dalam berperilaku main hakim sendiri di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo. Metode yang digunakan dalam penelitian mengunakan penelitian kualitatif melalui wawancara, penelitian dilakukan di Kabupaten Wajo, dengan lokasi penelitian di Satreskrim Polres Wajo Kabupaten Wajo. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menanggulangi perbuatan masyarakat yang main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana yang mengakibatkan pelaku mengalami luka berat di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo terhadap perbuatan main hakim sendiri secara keseluruhan adalah dengan cara preventif yaitu upaya pencegahan sebelum terjadi tindak pidana dan upaya represif yaitu penjatuhan sanksi pidana setelah terjadi tindak pidana, upaya represif ini baru dapat dilaksanakan jika telah ditemukan pelaku tindak pidana. Kedua Faktor yang mempengaruhi massa dalam berperilaku main hakim sendiri di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang berasal dari diri sendiri sedangkan faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri sendiri. Faktor internal yang mempengaruhi aksi hakim main sendiri massa di Desa Polewalie Kecamatan Gilireng yang berasal dari masyarakat meliputi faktor emosi dan faktor kebiasaan masyarakat dalm menghakimi pelaku tindak pidana pencurian, faktor ikut-ikutan. Sedangkan faktor eksternal berasal dari faktor legalitas hukum meliputi adanya faktor hukum yang belum dapat menimbulkan efek jera, masi adanya pelaku bebas dari proses hukum bagi pelaku main hakim sendiri.
Copyrights © 2022