Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas hukum terhadap mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah dan peran mediator pada proses mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di Kantor Kelurahan Cina. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kelurahan Cina Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo dengan menggunakan jenis dan sumber data primer dan sekunder dengan metode penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi sehingga data diperoleh dianalisis berkualitas dan komprehensif sehingga dipaparkan secara deskriptif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi yang sering dilakukan di Kelurahan Cina melibatkan para pihak yang bersengketa, saksi-saksi kedua belah pihak, lurah dan perangkat kelurahan. Di Kantor Kelurahan Cina telah banyak membantu dan berhasil menyelesaikan konflik atau sengketa dalam masyarakat. Di mana dalam proses mediasi itu sendiri dihadirkan pembina keamanan dalam hal ini Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) agar dapat memantau dan membantu proses mediasi dapat berjalan dengan baik, tertib, kondusif dan aman. Mediasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang paling efektif, dibandingkan dengan penyelesaian yang dilakukan melalui jalur litigasi atau pengadilan. Selain itu, masyarakat lebih enggan menyelesaikan sengketa dengan jalur hukum formil melalui Pengadilan, karenanya masyarakat lebih memilih penyelesaian sengketa dengan cara musyawarah mufakat yang ditengahi oleh lurah dan perangkat Kelurahan Cina. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi yang merupakan perwujudan musyawarah untuk mufakat telah efektif membantu masyarakat Kelurahan Cina dalam menyelesaikan sengketa yang dihadapi. Mediator telah memiliki peran yang krusial dalam proses mediasi. Sehingga, dalam menyelesaikan sengketa melalui mediasi mediator perlu menguasai berbagai keterampilan guna menyelesaikan sengketa dengan baik.
Copyrights © 2023