Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Penerima bantuan PKH adalah Rumah Tangga Sangat Miskin sesuai dengan kriteria Badan Pusat Statistik dan memenuhi satu atau beberapa kriteria program yaitu memiliki ibu hamil/nifas, anak balita atau anak usia -5 tahun yang belum masuk pendidikan SD, anak usia SD dan SLTP dan anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar. Terdapat kerumitan dalam pengolahan data selama ini yaitu menentukan penduduk miskin yang menjadi prioritas utama penerima bantuan di antara sekian banyak data penduduk miskin di kota Banjarmasin, Kesulitan itu muncul akibat banyaknya jumlah penduduk miskin di setiap kelurahan, yang harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti rumah yang ditempati tidak layak huni, kepala keluarga tidak bekerja, penghasilan rata rata perbulan, jumlah orang dalam suatu rumah tangga, ada anggota keluarga yang masih sekolah. Dengan mencermati permasalahan di atas data mining menggunakan proses clustering, Setelah Rapid Miner di jalan kan maka didapat hasil pengelompokan masyarakat penerima PKH yang ada di kota Banjarmasin sebanyak 3 cluster atau kelas, dimana cluster 0 merupakan kelas yang dianggap prioritas untuk mendapatkan bantuan PKH, Cluster 1 merupakan kelas utama yang tingkatannya di bawah prioritas, sedangkan cluster 2 merupakan kelas miskin
Copyrights © 2024