Pada akhir-akhir ini sedang muncul isu pada demokrasi di Indonesia mengenai wacana 3 periode masa jabatan Presiden. Isu tersebut muncul karena adanya pernyataan dari ketua DPP Surtawijaya. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini diperoleh informasi mengenai pengertian demokrasi, sejarah demokrasi di Indonesia dan negara-negara yang sudah memberlakukan masa jabatan Presiden 3 periode. Selanjutnya, hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Presiden bisa menjabat dalam 3 periode berturut-turut tetapi harus mengamandemen terlebih dahulu pada pasal 7 UUD 1945 dengan syarat yang sudah ditentukan pada pasal 37 UUD 1945. Selain itu, jika masyarakat benar-benar menginginkan Presiden berkuasa selama 3 periode, maka hal tersebut tidak akan bertentangan terhadap sistem demokrasi. Namun, semua itu dikembalikan lagi kepada Presiden, apakah beliau bersedia atau tidak untuk melanjutkan masa jabatannya selama 3 periode.Kata Kunci: Demokrasi, Presiden, Masa Jabatan 3 Periode, Amandemen, Konstitusi
Copyrights © 2022