Artikel ini membahas untuk menutup kekosongan hukum dalam praktek biaya administrasi dalam akad pembiayaan bisnis keuangan syariah sedangkan fatwa DSN-MUI tidak terdapat ketentuan tersebut. Pendekatan yuridis sosiologis bahwa pertama praktek biaya administrasi di BPRS SDM Kudus Jawa Tengah Indonesia dibebankan kepada calon nasabah dan dibayarkan sebelum terjadinya akad pembiayaan sebesar 2,5% dari jumlah pembiayaan, kedua menunjukkan ketidaksesuaian fatwa DSN-MUI tentang praktek penentuan biaya administrasi berdasarkan persentase dari besarnya jumlah pembiayaan, namun demikian telah berlangsung. Ketiga, dalam kekososongan hukum Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas kesyari’ahan memiliki peran.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022