Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018, Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan seberapa besar dampak perubahan tersebut terhadap implementasinya di lapangan dengan studi kasus di kampung Belilik di Bangka Tengah. Sumber data diperoleh dari data primer dengan melakukan observasi dan wawancara. Hasil yang diperoleh adalah bahwa desa, bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan, mengacu pada Permendagri nomor 20 tahun 2018. Kesimpulan tersebut masih ada tiga tahapan yang tidak sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018, yaitu tahapan perencanaan, pelaksanaan dan administrasi, dan 2 tahapan sisanya sudah sepenuhnya sesuai, yaitu tahapan pelaporan dan pertanggungjawaban.
Copyrights © 2024