Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat sejauh mana implementasi Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota dan Kabupaten termasuk Kota Bandung dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Metoda penelitian menggunakan Kualitatif dengan pendekatan deksriptif. Hasil yang ditemukan adalah bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung dengan penguatan aturan teknis berupa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah berhasil dilaksanakan dengan baik. Upaya-upaya yang dilakukan dalam penegakan aturan tersebut sebagai upaya berjenjang bagi penerapan kawasan bebas asap rokok untuk menciptakan suasana lingkungan yang bersih, nyaman dan sehat demi terwujudnya masyarakat yang berkualitas.
Copyrights © 2023