Terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagai pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur membawa perubahan yang cukup signifikan, diantaranya adalah perubahan ibu kota. Ketika masih menjadi bagian Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan dengan ibu kotanya Tanjung Selor statusnya adalah kota administratif biasa. Namun sejak terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Utara. Hal ini menyebabkan Kabupaten Bulungan harus menetapkan ibu kota baru dan pilihan jatuh pada Tanjung Palas.Kabupaten Bulungan kemudian menindaklanjuti penetapan Tanjung Palas sebagai ibu kota kabupaten melalui penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanjung Palas yang disahkan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bulungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanjung Palas Tahun 2022 – 2042. Namun, penetapan Rencana Detail Tata Ruang tersebut tidak serta merta menjadikan Kawasan Perkotaan Tanjung Palas siap menjadi ibu kota kabupaten. Hasil penelitian yang dilakukan melalui metoda deskriptif kuantitatif menggunakan variabel kelayakan suatu kota menjadi ibu kota, menunjukkan bahwa saat ini Kawasan Perkotaan Tanjung Palas belum layak untuk menjadi ibu kota kabupaten Masih dibutuhkan banyak intervensi untuk menjadikan Kawasan Perkotaan Tanjung Palas dapat menjalankan fungsinya sebagai ibu kota Kabupaten Bulungan.
Copyrights © 2023