Abstrak : Pemahaman pajak dianggap esensial untuk menjaga kepatuhan pajak karena melibatkan pengetahuan dan kesadaran terhadap kewajiban perpajakan, mengingat berbagai ketentuan hukum, regulasi, dan strategi perencanaan pajak yang perlu diperhatikan. Dengan pemahaman yang baik, UMKM dapat mengoptimalkan manfaat perpajakan secara legal, meminimalkan risiko sanksi hukum, dan memastikan kepatuhan yang berkelanjutan. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi dampak pemahaman pajak terhadap kepatuhan pajak pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak dalam jasa penerbitan jurnal swasta, dengan fokus pada PT XYZ PUBLISHER. Metodologi : Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriftif dengan mengambil data sekunder, observasi dan wawancara mendalam. Hasil penelitian : Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan pajak berdampak pada optimalisasi kewajiban pajak, pelaporan pajak yang akurat, dan menghindari sanksi hukum. PT XYZ PUBLISHER dapat memanfaatkan tarif norma Pasal 31E untuk membagi penghasilan dengan mempertimbangkan pendapatan dan mendukung kepatuhan.
Copyrights © 2024