The implementation of the form of assessment and work reference in Islamic Banking which so far still takes from conventional banking examples such as in the form of ROA, ROE, KPPM and BOPO. It should be as a financial institution based on sharia using standards exemplified in Islam, namely in the form of the Sharia Maqoshid Index. Muhammad Abu Zahrah provides three important points in measuring this performance, namely providing education, upholding justice and prioritizing the public interest for maslahah. The method in this research is descriptive qualitative guided by existing data then reduced in this study. The results of this study can be understood that Riau Riau Province Sharia Bank Riau Kepri has implemented the three things above and the more dominant is to uphold justice.ABSTRAKPelakasanaan bentuk penilaian dan acuan kerja pada Perbankan Syariah yang selama ini masih mengambil dari contoh perbankan konvensional seperti dalam bentuk ROA, ROE, KPPM dan BOPO. Seharusnya sebagai lembaga keuangan yang bersandarkan pada syariah menggunakan standar yang dicontohkan dalam Islam yaitu dalam bentuk Indek Maqoshid Syariah. Muhammad Abu Zahrah memberikan tiga point penting dalam pengukuran kinerja ini yaitu memberikan pendidikan, menegakkan keadilan dan mengutamakan kepentingan umum untuk maslahah. Metode dalam Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan berpedoman pada data-data yang ada kemudian direduksi dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini dapat dipahami bahwa Bank Riau Kepri Syariah Provinsi Riau telah melaksanakan tiga hal di atas dan yang lebih dominan adalah menegakkan keadilan.
Copyrights © 2022