Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tingginya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak pada periode bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Juni 2017, serta untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Situbondo. Data yang diperoleh kemudian dianalisi dengan membandingkan keadaan nyata dan data yang ada tentang pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh Polres Situbondo khususnya Satuan Lalu Lintas. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa Polres Situbondo khususnya Satuan Lalu Lintas menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dijalan oleh pengguna jalan khususnya kepada anak. Upaya diakukan secara berjenjang baik berupa kegiatan Preemtif, Preventif dan Represif/penegakan hukum. Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo mengedepankan kegiatan Preemtif dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak berupa giat Binluh dan Dikmas Lantas baik kepada pelajar di sekolah-sekolah maupun kepada anak dan para orang tua dilingkungan tempat tinggal. Upaya Represif/penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan oleh Satuan lalu Lintas Polres Situbondo dalam menanggulangi dan menekan angka pelanggaran pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak. Hal terpenting adalah peran serta masyarakat, orang tua dan para pemangku kepentingan/instansi terkait dalam memberikan pemahaman tertib berlalu lintas serta tersedianya fasilitas angkutan umum yang menjangkau semua tempat sehingga penanggulangan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak dapat berjalan optimal.
Copyrights © 2021