Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan kewajiban umat manusia untuk mengelola dan memanfaatkan segala sesuatu yang ada di atasnya.Secara magis religius manusia diciptakan dari tanah, di atas tanah manusia hidup, mencari nafkah, di atas tanah manusia melaksanakan ibadah untuk menyembah Yang Maha Pencipta, dan pada akhirnya manusia akan kembali ke tanah jika mautnya sudah menjemputnya. Sedangkan secara ekonomis.Metode penelitian Empiris dan Normatif penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara mendalam dengan Kepala Desa, beberapa bukudan internet.Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Situbondo. Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian secara musimandan cara penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi.
Copyrights © 2019