Perlindungan hukum terhadap hak cipta atas tari tradisional di Indonesia ada dua perlindungan hukum yaitu pertama perlindungan hukum preventif dan kedua perlindungan hukum represif serta perlindungan hukum terhadap Hak Cipta atas Tari Tradisional sudah sesuai dengan prinsip keadilan. Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta atas tari tradisional di Indonesia ini haruslah sesuai dengan tujuan dari terbentuknya Undang – Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta serta dalam perlindungan hukum terhadap hak cipta atas tari tradisional di Indonesia memang sudah sesuai dengan prinsip keadilan, namun harus memberikan sebuah imbalan baik berupa materi maupun bukan materi, seperti adanya rasa aman karna dilindungi serta diakui atas hasil karyanya terhadap penciptanya.
Copyrights © 2020