Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama E-commerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan internet. Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak – hak konsumen sangat riskan terjadi karena karakteristik E-commerce yang khas. Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi E-commerce. Dalam penelitian ini diangkat dua permasalahan yaitu bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kedua bagaimana penyelesaian sengketa yang diatur di Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif karena merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif.
Copyrights © 2016