Filsafat merupakan suatu ilmu yang dianggap sebagai akar dari ilmu-ilmu yang berkembang di dunia, dikarenakan filsafat merupakan ilmu yang paling tua dan satu-satunya ilmu yang ada pada saat itu. Filsafat pada intinya berbicara tentang hakikat sesuatu secara mendasar, selalu akan membicarakan perihal hukum dalam tataran yang cukup mendasar. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, perundang-undangan, literatur, pendapat para ahli hukum, doktrin, laporan, karya ilmiah (laporan hasil penelitian), jurnal, penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah secara konseptual (Conceptual Approach) dan Historis (Historical Approach). Landasan filosofi penegakan hukum yang menjamin rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan, harus proporsional atau seimbang antara yang satu dengan yang lainnya, baik dari segi keadilan, kepastian dan kemanfaatan, sehingga dapat memberikan rasa jaminan akan adanya penegakan hukum yang sesuai dengan tujuan daripada hukum itu sendiri yang merupakan filosofi dari cita-cita atau kehendak masyarakat. Adapun Terciptanya rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam kehidupan masyarakat manakala keadilan serta kebijaksanaan yang bersifat adil dan diinginkan oleh masyarakat, perlu adanya nilai-nilai kepastian guna mencapai adanya kemanfaatan hukum dalam tatanan kehidupan masyarakat, salah satu contohnya adalah putusan hakim yang dapat memberi manfaat bagi dunia peradilan, masyarakat umum dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Copyrights © 2017