Dalam pendaftaran Gugatan Online Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan nomor 3 tahun 2018 tentang gugatan online, hal ini digagas sebelum masa pnademi Covid-19 melanda Indonesia. Karena menimbang adanya zaman yang sangat maju pada saat sekarang ini untuk mempermudah aktifitas pelayanan masyarakat berbasis online di pengadilan, dan adapun juga diatur dalam pasal 1 ayat (5) hanya terdapat dalam melaksanakan pengajuan surat gugatan tentang perdata yang berbasis online. demikian juga yang sering terjadi di masyarakat dalam proses interaksi sosial sehingga munculah sengketa antar para pihak yang sering disebut dengan sengketa perdata. Proses Pendaftaran gugtan online ialah dengan perkembangan zaman, dimana era digital sudah banyak dipahami masyarakat. Teknologi informasi menjadi andalan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi banyak hal. Justru dengan hadirnya teknologi informasi dan era digital untuk pengadilan yang membuka diri menerima pembaharuan peradilan sebagaimana cara untuk pendaftaran gugatan online. untuk memberikan kenyamanan bagai masyarakat dalam mencari keadilan sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) tentang kekuasaan kehakiman.
Copyrights © 2020