istilah buku catatan tanah di tiap-tiap kantor desa, yang disebut dengan Buku Letter C dan krawangan desa. Lahirnya buku catatan tanah di tiap-tiap desa ini (di wilayah hukum masing-masing desa) sudah ada sejak jamannya Hindia Belanda di Indonesia. Sedangkan tanah-tanah yang dipunyai / dikuasai oleh orang-orang pribumi adalah tanah-tanah adat sehingga baik sebelum maupun setelah lahir UU No.5 Tahun 1960 No: 109 bahkan sampai sekarang pun tanah yang berasal dari adat tetap tersimpan di dokumen pemerintahan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi letter c serta landasan hak kepemilikan tanah dalam pembuatan sertifikat.
Copyrights © 2017