Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 16 No 1 (2022): MEI

VAKSINASI COVID-19 DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Hadiyanto, Ide Prima (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2022

Abstract

Penelitian yang berjudul Prinsip Hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia dilatarbelakangi oleh virus Corona atau COVID-19 yang merupakan pandemi global yang mengancam kehidupan manusia. Penyebaran penyakit ini telah memberikan dampak luas secara kesehatan, sosial dan ekonomi. Indonesia telah mengumumkan status kedaruratan kesehatan. Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19 , salah satunya adalah upaya Vaksinasi. Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis tentang prinsip hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Kedua untuk mengetahui, memahami serta menganalisis akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama : Prinsip hukum Vaksinasi COVID-19 di Indonesia adalah Salus Populi Suprema Lex Esto yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Keselamatan memiliki makna kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan. Kedua : Akibat hukum jika tidak melakukan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia adalah dapat dikenakan sanksi baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana sesuai pasal 13 A dan B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Apabila pranata-pranata lainnya seperti metode persuasif, sosialisasi bahkan sanksi administrasi terkait Vaksinasi tidak dapat berfungsi, maka mengenai pemidanaan, hal tersebut seyogyanya menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...