Tidak jarang pengguna media sosial banyak yang menyalahgunakan media sosial sebagai suatu sarana untuk menyebar berita bohong, meluapkan emosi bahkan menyebar kebencian kepada orang lain. Permasalahan yang akan diteliti oleh penulis adalah apa implikasi hukum terhadap seseorang yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta bagaimana tanggungjawab aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ujaran kebencian melalui media sosial memiliki akibat hukum yang sangat merugikan terdahap si pelaku dan dalam memberikan sebuah perlindungan hukum merupakan tugas kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta advokat. Dalam memberikan sanksi terhadap pelaku Hate Speech perlu adanya revisi dalam ketentuan undang – undang tersebut serta para aparat penegak hukum haruslah lebih tegas dan jeli dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku Hate Speech.
Copyrights © 2020