Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 14 No 1 (2020): MEI

PELAKU UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI PASAL 28 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Supriyono, Supriyono (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 May 2020

Abstract

Tidak jarang pengguna media sosial banyak yang menyalahgunakan media sosial sebagai suatu sarana untuk menyebar berita bohong, meluapkan emosi bahkan menyebar kebencian kepada orang lain. Permasalahan yang akan diteliti oleh penulis adalah apa implikasi hukum terhadap seseorang yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik serta bagaimana tanggungjawab aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan hukum terhadap seseorang yang melanggar pasal 28 ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Ujaran kebencian melalui media sosial memiliki akibat hukum yang sangat merugikan terdahap si pelaku dan dalam memberikan sebuah perlindungan hukum merupakan tugas kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta advokat. Dalam memberikan sanksi terhadap pelaku Hate Speech perlu adanya revisi dalam ketentuan undang – undang tersebut serta para aparat penegak hukum haruslah lebih tegas dan jeli dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku Hate Speech.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...