Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 17 No 1 (2023): MEI

TINJAUAN HUKUM HAK MENJUAL OLEH PEMILIK TANAH YANG BERASAL DARI HARTA BERSAMA

Hadiyanto, Ide Prima (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2023

Abstract

Permasalahan jual beli tanah yang berasal dari harta bersama dimana dalam hal ini meskipun terjadi putusnya hubungan perkawinan namun para pihak masih mempunyai hak yang sama atas tanah yang didapat dari hasil bersama selama perkawinan, oleh karena itu perlu penyelesaian secara hukum jika antara para pihak yang mempunyai kepentingan tidak menginginkan pembagian harta bersama tersebut apalagi ingin melakukan jual beli terhadap harta bersama tersebut. hak menjual pemilik tanah yang berasal dari harta bersama di tinjau dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agrarian, mengingat rentannya permasalahan hukum yang akan terjadi karena kedua belah pihak sudah tidak sepaham lagi seperti masih menjalani hubungan suami istri. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Suami Atau Hak Istri Atas Kepemilikan Tanah Dari Harta Bersama serta Penyelesaian Sengketa Terhadap Hak Menjual Pemilik Tanah Yang Berasal Dari Harta Bersama Pada hakekatnya tanah yang dibeli suami maupun istri setelah berlangsungnya perkawinan digolongkan sebagai harta bersama. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 apabila terjadi peralihan hak atas tanah tersebut melalui proses jual beli harus dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan harus memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak. Persetujuan tersebut dalam bentuk tanda tangan suami maupun istri yang dibubuhkan pada halaman belakang dari Akta Jual Beli.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...