Teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan diberbagai bidang dalam kehidupan serta telah mengubah perilaku masyarakat dan peradaban manusia secara global. Tehnologi informasi dan komunikasi juga menghilangkan batas negara dalam akses kecepatan memberikan informasi dan komunikasi. begitu juga dalam hal transaksi jual beli online. Mengingat para pihak dalam transaksi E-Commerce tidak bertemu langsung muncul permasalahan tentang keabsahan jual beli online yang dilakukan oleh orang yang tidak cukup umur dalam hukum dan bagaimana penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan pelaksanaan transaksi jual beli E-Commerce menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada prinsipnya transaksi E-Commerce dianggap sah selama perjanjian tersebut mencapai kata sepakat antar kedua belah pihak, yang dibuktikan pada saat pengklikan tombol buy oleh pihak pembeli, kemudian antar kedua belah pihak tidak mempermasalahkan cukup umur sebagai syarat sahnya dalam pembuatan perjanjian jual beli melalui E-Commerce, dalam pembuatan perjanjian jual beli melalui E-Commerce, seseorang tidak dapat bertemu langsung seperti halnya transaksi jual beli pada umumnya. Perjanjian jual beli melalui E-Commerce berpedoman pada Pasal 1320 KUHPerdata, juga berlandaskan pada pasal 1338 KUHPerdata dalam pembuatan perjanjian jual beli melalui E-Commerce, yaitu pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan pelaksanaan transaksi jual beli melalui E-Commerce menurut Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu diserahkan kepada kedua belah pihak yang membuat perjanjian yang mana kedua belah pihak sepakat untuk menentukan bentuk penyelesaian dalam menyelesaikan sengketa E-Commerce. Menurut Pasal 130 HIR atau Pasal 154 R.Bg, diberikan kesempatan bagi para pihak yang bersangkutan untuk mengadakan penyelesaian perkara atau perdamaian di luar pengadilan, menggunakan Alternative Dispute Resolution (ADR).
Copyrights © 2018