Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 15 No 1 (2021): MEI

TINJAUAN HUKUM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA SEBAGAI SALAH SATU CARA MENYELESAIKAN SENGKETA PERDATA

Hadiyanto, Ide Prima (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2021

Abstract

Banyaknya kasus dan atau sengketa yang diselesaikan di pengadilan yang masih membutuhkan penanganan yang berlarut-larut, sulit, mahal dan hasil putusan akhirnya yang ternyata juga belum memenuhi unsur keadilan atau tidak memuaskan para pihak yang bersengketa atau penyelesaian kasus dalam perdata. Menjawab permasalahan ini, maka Mahkamah Agung melakukan suatu terobosan baru dalam sistem peradilan perdata, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma TPGS). Metode penulisan sebagai suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Melalui langkah-langkah tersebut maka akan di dapatkan kesesuaian hubungan antara suatu data dengan data yang lainnya, sehingga penelitian hukum ini dapat menemukan kesimpulan yang tepat menguraikan tentang Mahkmah Agung Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma), perikatan, sengketa perdata, penyelesaian sengketa perdata, pengertian gugatan sederhana, sikap tergugat setelah menerima panggilan sidang gugatan sederhana, persidangan, putusan, upaya hukum, dan pelaksanaan putusan. Berdasarkan analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: pertama, dalam Gugatan sederhana menurut Pasal 1 ayat (3) Perma TPGS, susunan hakim yang memeriksa perkara adalah hakim tunggal dan hasil putusan penyelesaian sengketa sederhana, tidak dapat dilakukan upaya hukum, akan tetapi bisa diajukan upaya keberatan yang diatur dalam Pasal 21 sampai dengan pasal 29 Perma TPGS. Terkait dengan adanya Perma TPGS, masyarakat sangat menerima dan sangat membantu dalam penyelesaian sengketa secara cepat, ringan, dan mudah serta biaya murah. Kedua, terkait dengan prinsip keadilan, penegakan hukum, yang meliputi struktur hukum untuk menjamin terlaksananya PERMA Perma TPGS adalah meliputi Mahkamah Agung sebagai pembentuknya dan peradilan-peradilan dibawahnya yang diberikan wewenang berdasarkan Perma TPGS tersebut. Peradilan yang ditunjuk dalam Pasal 2 Perma TPGS adalah Pengadilan Negeri. Adanya Perma TPGS ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini karena banyaknya penumpukan kasus di pengadilan yang membutuhkan waktu lama baik dari segi prosedurnya, maupun pelaksanaan putusannya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...