Salah satu asas atau prinsip perkawinan yang ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan adalah bahwa calon suami isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan yang masih di bawah umur. Rumusan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah prosedur penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Situbondo dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penetapan wali adhal di Pengadilan Agama Situbondo berdasarkan Penetapan Perkara Nomor 0252/Pdt.P/2018/PA.SitJenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah secara konseptual (Conceptual Approach) dan Undang-Undang (Statute Approach). Berdasarkan Prosedur Penetapan Wali Adhal di Pengadilan Agama Situbondo dalam Perkara Nomor 0252/Pdt.P/2018/PA.Sit yaitu berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Wali Hakim, menyebutkan bahwa Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, Kabupaten Situbondo selaku Pegawai Pencatat Nikah ditunjuk menjadi Wali Hakim dalam wilayahnya untuk menikahkan mempelai wanita sebagai dimaksud pasal 2 ayat (1) peraturan ini. Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan perkara wali adhol yaitu: pertama, lihat antara yang di wali (anak perempuan) dengan calon suaminya tidak memliki hubungan darah atau sepersusuan dalam artian tidak ada larangan bagi mereka untuk menikah. Kedua, antara pihak perempuan dan pihak laki -laki sudah sama-sama berupaya membujuk atau meminta kepada walinya agar menikahkan mereka. Ketiga, melihat atau mempertimbangkan alasan wali megapa enggan menikahkan anak perempuannya, dan melihat keengganan wali itu berdasarkan syara atau tidak. Namun hakim harus tetap berusaha membujuk orang tuanya agar mewalikannya.
Copyrights © 2019