Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensionalperlu dilindungi dan dipertahankan. Batik dilindungi oleh Undang – Undang Hak Cipta sebagai bentuk Ciptaan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap karya cipta seni batik khas Situbondo ditinjau dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaiman tanggung gugat terhadap suatu karya cipta seni batik khas Situbondo apabila di klaim oleh daerah lain.
Copyrights © 2022