Narkoba merupakan salah satu permasalahan masyarakat yang mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk segera diatasi. Sebab, narkoba merenggut produktivitas generasi milenial di suatu negara dengan menyalahgunakan penggunaannya. Penelitian ini membahas tentang strategi pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba pada remaja di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis strategi manajemen pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba dengan menganalisis proses manajemen strategis. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode analisis data deskriptif-analitis. Data disajikan secara deskriptif kemudian dianalisis dengan menggunakan kajian proses manajemen strategis sehingga diperoleh data yang valid mengenai strategi pemerintah dalam penanggulangan narkoba. Data diperoleh melalui kajian literatur dengan cara mengkaji dokumen resmi berupa policy paper; situs web resmi; dan artikel ilmiah. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang terdiri dari reduksi data; penyajian data; dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa strategi manajemen pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba terdiri dari tiga tahap, yang pertama adalah perumusan strategi yang tertuang dalam Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Kedua, implementasi strategi, berupa kampanye; pendidikan anti narkoba di sekolah; dan Desa Bersinar. Ketiga adalah pengkajian strategi, dimana masih terdapat tantangan yang dihadapi pemerintah seperti penetapan desa rawan narkoba yang belum merata di seluruh wilayah; belum optimalnya sinergi dan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah; kurangnya dana operasional; dan minimnya pemanfaatan digital dalam penanganan jalur peredaran narkoba.
Copyrights © 2024