Hak Asasi Manusia (HAM) kodratinya menjadi hak yang sudah kita peroleh sejak kita lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapapun, namun dalam prakteknya masih banyak terdapat ketidakselarasan dalam konteks HAM. Penelitian ini memfokuskan perhatian pada Hak Asasi Manusia pada anak, yang berdasarkan hukum telah diatur dalam Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak anak merupakan salah satu hak terpenting dalam HAM, dengan tujuan agar mampu mencermati serta memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Metode penelitian ini adalah studi normatif dengan mencari referensi-referensi terkait melalui berbagai sumber. Hasil dari penelitian ini adalah penjabaran masalah, dasar hukum,serta pemberian solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut. Permasalahan HAM sering ditemui dalam berbagai hal, salah satunya adalah pelanggaran hak anak,dan sebagai masyarakat kita harus peduli akan hal tersebut. Rekomendasi, bahwa implikasi perlu ada edukasi pada masyarakat dalam perlindungan serta pemenuhan hak asasi anak.
Copyrights © 2022