Setiap manusia memiliki hak untuk sehat dan mendapatkan fasilitas kesehatan sesuai dengan Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini dilakukan untuk menelaah sejauh mana peran BPJS Kesehatan dalam memenuhi hak masyarakat dan apa saja yang dirasakan oleh masyarakat penggunanya, baik dari segi kekurangan, kelebihan serta keinginan masyarakat mengenai program BPJS Kesehatan. Metode yang dipergunakan di dalam penelitian ini adalah metode normatif dan metode penelitian lapangan. Mayoritas masyarakat sadar akan haknya untuk mendapatkan kesehatan dan fasilitas kesehatan. BPJS Kesehatan pun benar-benar memenuhi perannya sebagai pemenuh Hak Asasi Manusia dan hal tersebut dirasakan oleh para penggunanya. BPJS Kesehatan memudahkan seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat miskin untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang memadai. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa BPJS Kesehatan sudah menjalankan perannya untuk memenuhi hak masyarakat dan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh fasilitas kesehatan. Ada kendala dan kekurangan yang harus diperbaiki agar kemudian BPJS Kesehatan dapat menjalankan perannya secara maksimal.
Copyrights © 2022