Penelitian ini bertujuan untuk melihat seberapa menarik pengaturan pengembalian PPN bagi turis di Indonesia dibandingkan dengan negara lain khususnya australia mengingat kedua negara menggunakan sistem hukum yang berbeda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti data kepustakaan atau data sekunder sebagai bahan penelitian yang utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian PPN bagi turis asing berdampak positif sehingga dapat meningkatkan potensi kunjungan wisatawan asing. Seiring berjalannya waktu terjadi peningkatan wisatawan mancanegara yang memanfaatkan pengembalian PPN dengan counter yang tersebar di berbagai bandara di Indonesia. Sektor pariwisata Australia lebih unggul berdasarkan data yang diperoleh dengan melakukan perbandingan hukum terhadap negara lain dapat terlihat seberapa menarik pengaturan pengembalian PPN bagi turis asing di Indonesia. Keunggulan negara lain dapat kita pelajari untuk memajukan sektor pariwisata di Indonesia khususnya produk hukum yang ditetapkan mendukung perkembangan pariwisata di Indonesia untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.
Copyrights © 2023