Konsep keadilan restoratif atau sering kali dikenal sebagai restorative justice adalah suatu pendekatan alternatif penyelesaian perkara pidana yang bertujuan untuk memulihkan ataupun mengembalikan penyelesaian perkara kepada keluarga dan masyarakat, sehingga penyelesaiannya tidak hanya berujung kepada sanksi pidana penjara. Konsep keadilan restoratif saat ini banyak dibicarakan dalam bidang hukum pidana Indonesia, tetapi jauh sebelum itu, hukum Islam sudah mengatur serta menerapkan konsep tersebut dengan cara al-islah atau perdamaian. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan sebagai pendeskripsian persamaan dan perbedaan konsep restorative justice dalam hukum pidana Indonesia dengan hukum pidana Islam yaitu tergantung jenis perkara, pengganti kerugian dan terkait umur. dan menarik kesimpulan konsep restorative justice dalam hukum pidana Indonesia lebih sesuai digunakan dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan berbagai macam suku, budaya, karakter dan agama. Pada penulisan artikel ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan komparatif untuk mengetahui perbandingan dari kedua konsep keadilan tersebut.
Copyrights © 2024