Penelitian ini bertujuan mengetahui upaya Gereja Batak Karo Protestan menerima kembali Gendang Karo yang dahulu ditolak oleh misionaris pada zaman Zending di Tanah Karo. Warisan teologia para misionaris ini hingga masa gereja GBKP mandiri pada tanggal 23 Juli 1941. Tahun 1965, pemakaian Gendang Karo masih dipermasalahkan di GBKP. Pada saat Sidang Sinode GBKP IX pada tanggal 25-28 April 1966 di Kabanjahe diputuskan bahwa Gendang Karo bisa dipakai dalam acara adat dengan syarat Majelis Gereja mengawasi pemakaian Gendang Karo tersebut. Masalah yang muncul saat itu adalah unsur-unsur tahayul yang ada pada Gendang Karo. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian kepustakaan. Ada beberapa acara adat Karo memakai Gendang Karo yang di dalam acara-acara tersebut terdapat unsur-unsur penyembahan roh-roh. Hasil penelitian ini didapatkan bahwa tidak ada yang salah dalam alat musik tersebut. Yang salah adalah tujuan penggunaan Gendang Karo yang tidak sesuai dengan iman Kristen. Tuhan telah menciptakan segala sesuatu dengan baik.
Copyrights © 2024