Jurnal De Lege Ferenda Trisakti
Volume 1, Nomor 2, September 2023

REKONSTRUKSI KEBIJAKAN TERHADAP PENETAPAN SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI ASPEK KEPASTIAN HUKUM DAN ASPEK KEMANFAATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU

Setiyono Setiyono (Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia)
Sugeng Supartono (Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia)
Dinda Keumala (Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia)
Khairani Bakri (Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
27 Sep 2023

Abstract

Salah satu dari permasalahan yang muncul dalam proses penegakan hukum di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah permasalahan yang terkait dengan penetapan status tersangka atau terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator. Adanya beberapa permasalahan yang bersumber dari adanya ketidaksamaan pemahaman atau tidak adaya unifikasi kebijakan dalam menetapkan status pelaku sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator oleh para penegak hukum. Selain itu, adanya permasalahan mengenai ketiadaan manfaat yang dialami oleh tersangka atau terdakwa dari penetapan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator tersebut tentunya menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan juga tidak memberikan kemanfaatan atau utilitas bagi pihak yang ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Rumusan permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan tentang kebijakan penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi dan bagaimana rekonstruksi kebijakan penetapan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam perkara tindak pidana korupsi yang memberikan aspek kepastian hukum dan aspek kemanfaatan dalam sebuah sistem peradilan pidana terpadu. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan regulasi lainnya. Sifat penelitian deskriptif, dengan menggunakan data sekunder. Analisis penelitian dilakukan dengan cara kualitatif dan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Pada prakteknya terdapat berbagai maca regulasi yang mengatur tentang tentang kebijakan penetapan saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi. Pengaturan tersebut mulai dalam bentuk Undang-Undang sampai dengan bentuk Peraturan Bersama dari lembaga penegak hukum dan Surat Edaran. Berpedoman dari adanya keanekaragaman pengaturan maka diperlukan rekonstruksi kebijakan pembentukan norma hukum baru dalam bentuk Undang-Undang yang menjadi pedoman mengikat terhadap pengakuan atau rekognisi dan pemahaman atau persepsi yang sama secara hukum mengenai penetapan status saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator yang berlaku sejak mulai tahapan pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan tahapan pemeriksaan di tingkat pengadilan bahkan sampai dengan pelaksanaan eksekusinya demi terciptanya asas kepastian hukum dan memberikan kemanfaatan atau utilitas bagi tersangka atau terdakwa yang ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

ferenda

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal De Lege Ferenda Trisakti diterbitkan dan dikelola oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti merupakan salah satu media ilmiah dengan tujuan untuk mendorong, meningkatkan jumlah Penelitian dan publikasi tulisan-tulisan baik dari dosen, mahasiswa di lingkup ...