Penebangan hutan Indonesia yang tidak terkendali selama puluhan tahun dan menyebabkan terjadinya penyusutan hutan tropis secara besar-besaran. Hutan perlu dijaga demi kelangsungan hidup anak cucu bangsa dan negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimanakah pencegahan tindak pidana illegal logging hutan lindung, Apakah Faktor tindak pidana illegal logging hutan lindung, serta bagaimanakah penangulangan Tindak Pidana Terhadap Illegal Logging di Kawasan Hutan Lindung bisa dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis dan empiris dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan analitis yang menggambarkan mengenai fakta-fakta dalampenanggulangan tindak pidana illegal logging. Adapun bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer Merupakan bahan hukum yangberupa perumus undang-undang, catatan resmi serta risalah hukum. Bahan hukum sekunder merupakan bahan sekunder yang diperoleh dengan penelitian kepustakaan (library research). Aturan hukum Pencegahan tindak pidana illegal logging hutan lindung diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Adapun menjadi Faktor yang Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Illegal Logging di Kawasan Hutan Lindung adalah faktor kurangnya kesadaran masyarakat , faktor ekonomi menyebabkan timbulnya kasus tindak pidana illegal logging, dan lemahnya pengawasan dari aparat. Penanggulangan Tindak Pidana Terhadap Illegal Logging di Kawasan Hutan Lindung bisa dilakukan dengan program penghijauan untuk tanam kembali seribu pohon yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama.
Copyrights © 2024