Pembangunan dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan masyarakat adil dan makmur. Berkaitan dengan hal itu, pembangunan ini harus didukung oleh pembangunan infrastruktur khususnya prasarana transportasi yaitu jalan raya. Agar apa yang dikerjakan dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian (tidak wan prestasi) perlu disediakan sarana dan prasarana yang memadai dan kelayakan alat yang dipakai sehingga tidak terjadi kerusakan yang dapat menghambat pekerjaan. Tapi pada kenyataannya dalam pelaksanaan perjanjian Pemborongan Peningkatan Jalan Payakumbuh-Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota ada terdapat wan prestasi yaitu penyelesaian proyek tersebut terlambat dari waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Sebagai kesimpulannya: pelaksanaan Perjanjian Pemborongan pada Peningkatan Jalan Payakumbuh-Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota adalah sebagai dasarnya adalah surat perjanjian yang ditandatangani oleh pihak PU Kabupaten Lima Puluh Kota oleh Hj.Yunire Yunirman ST MSi dan pihak kontraktor dari PT. Pebana Adi Sarana oleh Adi Sesono ST yang isinya mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak, yang tertuang dalam perjanjian secara tertulis tapi dalam pelaksanaannya terlambat dari waktu yang terdapat dapam perjanjian tertulis tersebut, Dan dalam hal wan prestasi ini maka oleh para pihak diselesaikan secara non litigasi yaitu dengan jalan negosiasi dan musyawarah.Kata Kunci: Pelaksanaan, Perjanjian Pemborongan, Peningkatan Jalan
Copyrights © 2024