Dokumen Rekam Medis adalah yang kumpulan informasi tentang data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan yang telah diberikan kepada pasien oleh fasilitas layanan kesehatan rumah sakit pemerintah, pemerintah dan juga klinik. Rekam Medis yang dibuat oleh fasilitas layanan kesehatan pada umumnya menggunakan pencatatan manual, namun sesuai perkembangan teknologi maka sistem elektronik pencatatan rekam medis juga diperuntukkan bagi penyelenggaraan layanan kesehatan, karena sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan kesehatan, dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti. Maka pencatatan rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik, proses transisi dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023.
Copyrights © 2023