Dalam penelitian ini, antropologi sosial digunakan untuk menyelidiki bagaimana undang-undang perlindungan anak diterapkan dalam institusi pendidikan formal. Pendidikan formal dan perlindungan anak adalah dua komponen penting dalam perkembangan anak-anak. Meskipun telah ada usaha untuk melindungi anak-anak di pendidikan formal, pemahaman kita tentang bagaimana hukum perlindungan anak diterapkan dan bagaimana perubahan budaya dan sosial memengaruhi proses ini masih terbatas. Studi ini menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum perlindungan anak diterapkan di beberapa lembaga pendidikan formal. Proses pengumpulan data terdiri dari observasi partisipatif, wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan, dan analisis dokumen tingkat lembaga terkait kebijakan dan praktik. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kesulitan penerapan hukum perlindungan anak dalam pendidikan formal. Analisis antropologi sosial akan digunakan untuk memahami bagaimana nilai-nilai budaya, norma, dan struktur sosial mempengaruhi penerapan hukum tersebut. Studi ini juga akan mempelajari bagaimana penerapan hukum perlindungan anak berdampak pada pengalaman pendidikan anak-anak, baik dari segi psikologis maupun sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kesulitan dan peluang dalam menciptakan lingkungan pendidikan formal yang aman, inklusif, dan mendukung untuk perkembangan optimal anak-anak. Dengan menggabungkan elemen hukum, pendidikan, dan antropologi sosial, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perbaikan kebijakan, praktik pendidikan, dan perlindungan hak anak di lingkungan pendidikan formal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023