Payung hukum keberadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia adalah In-struksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1/1991) tertanggal 10 Juni 1991 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indone-sia Soeharto, dengan menginstruksikan Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam tersebut serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Empat puluh dua hari berselang Menteri Agama ketika itu langsung merespon dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tanggal 10 Juni1991 yang ditetapkan tanggal 22 Juli 1991
Copyrights © 2022