Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 yang berdampak pada ketidakseimbangan norma hukum dalam perjanjian fidusia, khususnya dalam konteks eksekusi fidusia. Putusan tersebut mengharuskan kreditur untuk melalui proses pengadilan jika debitur tidak sepakat terkait wanprestasi atau enggan menyerahkan jaminan fidusia.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 mengubah sifat jaminan fidusia dari jaminan khusus yang mudah dieksekusi menjadi jaminan umum tanpa kemampuan eksekusi langsung (parate eksekusi). Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi kreditur dalam pelaksanaan eksekusi fidusia. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa Putusan tersebut menciptakan kekaburan norma. Sebagai solusi, diperlukan perubahan pada Undang-Undang Jaminan Fidusia dan penetapan prosedur eksekusi fidusia yang jelas, transparan, cepat, mudah, pasti, efisien, dan biaya murah. Selain itu, diperlukan penguatan kewenangan Pengadilan dan harmonisasi UU Jaminan Fidusia di Indonesia dengan sistem hukum lainnya.
Copyrights © 2023