Penelitian ini berangkat dari analisis penelusuran akan eksistensi moral dalam menentukan validitas suatu hukum. Kemudian dalam keterkaitan antara keduanya, penulis berusaha menganalisis nilai moral secara lebih luas dan khusus yakni dalam bidang profesi hukum yang kemudian dikenal dengan etika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan basis teoritik doctrinal research dan pendekatan konseptual, untuk dapat menjawab pertanyaan “Apakah hukum dapat berdiri terpisah dari moral?” Penelitian ini menghasilkan konklusi bahwa hukum dan moral tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lain. Ketika pemisahan tersebut terjadi, maka hukum akan sukar mencapai tujuan hukum itu sendiri. Dalam bidang hukum, moral tidak hanya hanya tertuang dalam tataran substantif produk hukum saja, tetapi juga harus melekat pada pemegang profesi hukum. Etika hukum atau tanggung jawab profesional, memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perilaku pemegang profesi hukum memenuhi persyaratan sebagai orang yang layak dan patut dan melindungi masyarakat. Dengan demikian terdapat implikasi konkret anatar moral, hukum, dan etika profesi hukum.
Copyrights © 2023