Informasi yang memang sudah menjadi milik publik sudah seharusnya tidak dihalang-halangi oleh siapapun (termasuk negara) apabila publik membutuhkannya. Namun terdapat beberapa informasi yang memang tidak menjadi konsumsi publik (dikecualikan). Pembentukan sistem peradilan pidana terpadu yang ditunjang dengan teknologi informasi mutlak diperlukan dalam penanganan suatu perkara demi terciptanya efektivitas dan efisiensi penanganan perkara
Copyrights © 2022