Pembangunan nasional merupakan landasan bagi pembangunan bangsa untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur secara ekonomi. Seiring dengan pertumbuhan kebutuhan dan perkembangan masyarakat, perencanaan hidup individu menjadi integral dan tidak terlepas dari kebutuhan asuransi. Manusia dihadapkan pada risiko tak terduga dalam kehidupannya yang menginginkan kepastian dan keamanan. Pencegahan risiko memerlukan biaya dan melibatkan risiko tertentu, termasuk potensi kerugian finansial dan ancaman terhadap kesejahteraan fisik dan mental di masa depan. Dalam berbagai kegiatan, asuransi berperan penting dalam pengelolaan risiko masyarakat. Perusahaan asuransi memainkan peran krusial sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap risiko. Penelitian ini berfokus pada perjanjian asuransi kesehatan terhadap pembiayaan layanan kesehatan oleh perusahaan asuransi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, dan analitik. Data utama bersumber dari data sekunder, melibatkan bahan hukum primer dan tersier. Perjanjian asuransi kesehatan diharapkan dapat melindungi tertanggung dari kesulitan ekonomi dalam pembiayaan layanan kesehatan. Namun, terdapat permasalahan terkait penolakan klaim oleh perusahaan asuransi. Keputusan perusahaan asuransi mempengaruhi hak dan kewajiban tertanggung, dan pelanggaran perjanjian dapat merugikan pihak tertanggung.
Copyrights © 2024